Tata Kelola

Pedoman Kerja (Charter) Dewan Komisaris

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris bersama Direksi menetapkan suatu Pedoman pelaksanaan kerja (Charter) berisikan kumpulan dari prinsip-prinsip hukum korporasi, peraturan perundang‐ undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham dan ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi. Pedoman Kerja ini bertujuan agar Dewan Komisaris dan Direksi dapat lebih memahami hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi.

Fungsi dan Tugas Dewan Komisaris

  1. Mengawasi sistem dan kebijakan pengelolaan internal serta manajemen;
  2. Mengembangkan praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik dan memastikan penerapannya berjalan dengan baik pada semua tingkat dalam Perseroan serta melakukan penyesuaian bila diperlukan;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pengurusan Perseroan oleh Direksi dan memastikan bahwa Direksi telah memperhatikan kepentingan para Pemegang Saham.
  4. Membentuk Komite Audit dan komite-komite lainnya jika dianggap perlu serta melakukan evaluasi terhadap kinerja Komite-komite tersebut setiap akhir tahun buku.
  5. Menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

Pedoman Kerja (Charter) Direksi

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi memiliki sebuah pegangan berupa Pedoman Kerja (Charter) yang meliputi prinsip‐prinsip hukum korporasi, peraturan perundangundangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham dan ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur tugas dan tanggung jawab Direksi. Pedoman Kerja ini bertujuan agar Direksi dapat menjalankan Perseroan secara efisien, efektif, transparan, kompeten, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  1. Melakukan pengurusan Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan termasuk menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
  2. Mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
  3. Melakukan pengelolaan dan koordinasi seluruh kegiatan Perseroan.
  4. Menetapkan strategi serta berbagai kebijakan yang sejalan dengan visi dan misi Perseroan.
  5. Memastikan ketersediaan data dan informasi yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris.
  6. Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usaha Perseroan.
  7. Memberikan pengarahan dan mengkoordinir jalannya aktivitas operasional Perseroan yang mencakup pembebasan tanah, pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan (estate management).
  8. Memastikan ketersediaan dana guna menunjang seluruh kegiatan usaha Perseroan melalui penanganan terhadap perencanaan, pengelolaan dan pelaporan keuangan secara efektif, efisien dan terpercaya.
  9. Membentuk Komite guna mendukung efektivitas dan tanggung jawab serta melakukan evaluasi terhadap kinerja Komite setiap akhir tahun buku.
  10. Menjalankan tugas dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Perseroan, terutama terkait transparansi proses nominasi dan remunerasi, Perseroan telah menetapkan fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi. Sesuai POJK No. 34/POJK.04/2014, Komite Nominasi dan Remunerasi ini membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Fungsi ini hingga saat ini dikelola oleh Komite Nominasi dan Remunerasi di bawah Dewan Komisaris Perseroan.

Piagam Unit Audit Internal

Piagam Komite Audit