Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris bersama Direksi menetapkan suatu Pedoman pelaksanaan kerja (Charter) berisikan kumpulan dari prinsip-prinsip hukum korporasi, peraturan perundang‐ undangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham dan ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi. Pedoman Kerja ini bertujuan agar Dewan Komisaris dan Direksi dapat lebih memahami hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tata kerja Dewan Komisaris dan Direksi.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi memiliki sebuah pegangan berupa Pedoman Kerja (Charter) yang meliputi prinsip‐prinsip hukum korporasi, peraturan perundangundangan yang berlaku, arahan Pemegang Saham dan ketentuan Anggaran Dasar yang mengatur tugas dan tanggung jawab Direksi. Pedoman Kerja ini bertujuan agar Direksi dapat menjalankan Perseroan secara efisien, efektif, transparan, kompeten, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Perseroan, terutama terkait transparansi proses nominasi dan remunerasi, Perseroan telah menetapkan fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi. Sesuai POJK No. 34/POJK.04/2014, Komite Nominasi dan Remunerasi ini membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Fungsi ini hingga saat ini dikelola oleh Komite Nominasi dan Remunerasi di bawah Dewan Komisaris Perseroan.
Quick Links
KOTASATU.com
Ungaran Office :
Jl. M.T. Haryono, Club House Amaya Home Resort
Ungaran – 50511
T:+62 24 7690 1000
Semarang Office :
Jl. Veteran No. 51 Semarang – 50231
T:+62 24 8311 001 F:+62 24 845 7001
E: [email protected]