PROFIL PERUSAHAAN

PT Kota Satu Properti Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Kabupaten Semarang, dengan akta pendiriannya sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 3 Oktober 2012, dibuat di hadapan Maria Yosefa Deni, S.H., Notaris di Kota Semarang. Akta Pendirian Perseroan telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya No. AHU- 58590.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 19 November 2012

Pada tahun 2018 Perseroan melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO) kepada masyarakat dengan menerbitkan 500.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp 100,- di Bursa Efek Indonesia. Perseroan dengan kode ticker SATU telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 5 November 2018.

Perseroan berkedudukan di Kabupaten Semarang, memiliki dua kegiatan usaha utama yaitu di bidang pengembangan properti dan perhotelan. Posisi Perseroan merupakan induk perusahaan, atas seluruh entitas anak perusahaan yang dimiliki melalui investasi penyertaan kepemilikan saham.

Kegiatan usaha yang saat ini dilaksanakan oleh Perseroan adalah di bidang pembangunan, pengelolaan, dan perdagangan real estate/properti. Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak memiliki keterkaitan satu sama lain yaitu melakukan kegiatan pembangunan, pengelolaan dan perdagangan real estate/properti