nominasi & remunerasi

Dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Perseroan, terutama terkait transparansi proses nominasi dan remunerasi, Perseroan telah menetapkan fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi. Sesuai POJK No. 34/POJK.04/2014, Komite Nominasi dan Remunerasi ini membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Fungsi ini hingga saat ini dikelola oleh Komite Nominasi dan Remunerasi di bawah Dewan Komisaris Perseroan.