Dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Perseroan, terutama terkait transparansi proses nominasi dan remunerasi, Perseroan telah menetapkan fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi. Sesuai POJK No. 34/POJK.04/2014, Komite Nominasi dan Remunerasi ini membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Fungsi ini hingga saat ini dikelola oleh Komite Nominasi dan Remunerasi di bawah Dewan Komisaris Perseroan.
Quick Links
KOTASATU.com
Ungaran Office :
Jl. M.T. Haryono, Club House Amaya Home Resort Ungaran – 50511
T:+62 24 7690 1000 F:+62 24 7690 1749
Semarang Office :
Jl. Veteran No. 51 Semarang – 50231
T:+62 24 8311 001 F:+62 24 845 7001
E: [email protected]